TANYAFAKTA.CO, TEBO – Polres Tebo bergerak cepat mengamankan dua tokoh masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) asal Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, yaitu Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan, menyusul perselisihan yang melibatkan kelompok SAD dari wilayah Bangko.

Konflik dipicu oleh ketidaksepakatan perjanjian pernikahan antara dua anggota SAD, yakni Anggita Sinaga dan Romi, yang berujung pada insiden kekerasan pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Muara Bungo–Bathin II, Kabupaten Bungo.

Akibat insiden tersebut, Tumenggung Hasan mengalami luka di bagian kaki dan bersama Tumenggung Buyung segera mencari perlindungan ke Mapolres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Tri Yanto, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa jajarannya langsung mengambil tindakan cepat dan terukur untuk menghindari eskalasi konflik. Kedua tokoh adat kini diamankan di Mapolres Tebo demi keselamatan mereka.

Baca juga:  Kapolda Jambi Berikan Bantuan ke Warga Suku Anak Dalam

“Personel kami dari Dokes Polres Tebo juga telah memberikan pertolongan medis awal, dan saat ini Tumenggung Hasan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Kabupaten Tebo,” ujar AKBP Tri Yanto.

Selain pengamanan fisik, dukungan psikososial turut diberikan oleh pendamping dari Organisasi Rakyat untuk Integrasi Komunitas (Orik) Kabupaten Tebo. Pendampingan ini diberikan selama masa perlindungan tokoh adat berlangsung di Mapolres Tebo.

Dalam rangka pencegahan konflik lanjutan, koordinasi lintas wilayah dilakukan antara Intelkam Polres Tebo, Polres Bungo, dan Polres Merangin, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Bungo.