TANYAFAKTA.CO -JAMBI – Kepolisian terus berinovasi menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Kali ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersiap menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi.

Untuk diketahui, ETLE ini merupakan metode tilang elektronik yang kini sudah mulai digunakan di beberapa kota.

Tilang elektronik ini tidak membutuhkan petugas di lapangan, karena penindakan pelanggaran dilakukan oleh secara otomatis.

Dengan sistem elektronik pada ETLE mampu menjangkau pelanggaran oleh pengendara dengan efektif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha mengatakan bahwa Ditlantas Polda Jambi sudah melakukan sosialisasi ETLE ini pada masyarakat di Kota Jambi sejak minggu lalu.

Baca juga:  Polda Jambi Peringati HAORNAS ke-42, Wakapolda Tegaskan Olahraga sebagai Pemersatu Bangsa

“Kita berharap, dengan adanya ETLE ini maka pelanggaran di jalan raya bisa menurun drastis,” ungkapnya pada Selasa, (16/9/2025).

Dampak dari menurunnya pelanggaran di jalanan kata Sandy, tentu akan berimbas positif pada hal lainnya. Salah satunya adalah menurunya angka kecelakaan.

“Jika semua para pengendara mematuhi aturan berlalu lintas dengan benar, maka angka kecelakaan pun bisa ditekan,” tambahnya.

Nah rencananya, setelah sosialiasi penggunaan ETLE ini dilakukan, barulah penerapannya secara penuh.

Rencananya, penerapan ETLE secara penuh akan dilakukan pada hari Rabu mendatang, tanggal 17 September 2025

Lanjut Sandy, tilang elektronik ini menyasar pada beberapa pelanggaran di lapangan. Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar lampu lalu lintas, serta pelanggaran lainnya.

Baca juga:  Penelitian Perwira Remaja Akpol di Polda Jambi, Evaluasi Pola Pendidikan Jarlatsuh

Lantas, apakah dengan penerapan ETLE ini maka polisi lalu lintas di lapangan tidak lagi melakukan tilang manual?

Menurutnya, polisi lalu lintas akan tetap melakukan tilang manual, jika menemukan pelanggaran langsung.