TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani (KT) Mandiri bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML), Senin (20/10/2025).
Dalam aksi tersebut, para petani dan mahasiswa menuntut agar Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera melimpahkan penyelesaian konflik agraria tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka menilai pemerintah kabupaten gagal memberikan solusi konkret meski konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami menduduki lahan milik petani yang direbut oleh PT TML, dan tidak ada solusi konkret dari Pemkab atas permasalahan ini,” ujar Wiranto B. Manalu, koordinator aksi.
Ia menegaskan, pihaknya meminta agar Pemkab Tanjung Jabung Barat segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelimpahan penanganan konflik ke Pemerintah Provinsi Jambi dan selanjutnya diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria di DPR RI.
“Lahan yang kami perjuangkan seluas 586 hektare, yang diklaim PT TML sudah diganti rugi. Namun, faktanya, surat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Purwodadi pada tahun 1993 masih di tangan rakyat. Artinya, ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan adalah kebohongan,” tegas Wiranto.
Menurutnya, dalam proses memperoleh HGU, perusahaan seharusnya memenuhi dua syarat utama: pelepasan kawasan hutan dan ganti rugi kepada masyarakat. Namun, hingga kini, keabsahan proses tersebut masih dipertanyakan.
“Perjuangan kami sudah berlangsung selama 32 tahun. Kami berharap ini menjadi perhatian serius DPR RI dan Gubernur Jambi agar segera memberikan solusi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif S., menegaskan bahwa GMNI akan terus berdiri di barisan petani untuk menuntut keadilan agraria.
“GMNI akan selalu setia mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan lahan milik masyarakat Desa Purwodadi,” kata Ludwig.
Ia juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi segera turun tangan melalui Pansus Konflik Lahan.
“Kami menilai pemerintah kabupaten lalai dan abai dalam menyelesaikan konflik ini. Karena itu, kami akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Jambi agar memberikan atensi dan resolusi atas permasalahan ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI berencana mendirikan mushola di area lahan sengketa apabila tuntutan mereka tidak segera direspons pemerintah.
“Bagi kami, lahan bukan sekadar tempat bertani, tetapi juga ruang untuk membangun peradaban manusia,” pungkas Ludwig. (*)


Tinggalkan Balasan