TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sidang praperadilan aktivis tani Thawaf Aly terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin, (20/10/2025) kemarin pagi.

Pada sidang yang dipimpin hakim Halim Tunggal Deny Firdaus dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Jmb tersebut,  tim kuasa hukum Thawaf Aly yakni Ahmad Azhari, Agus Efandri, Syamsurizal, dan Ringkot Nedy Harahap dari Pantasirua & Yatsirubisatya Law Firm  menilai penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.

Kuasa hukum Thawaf Aly menegaskan tindakan penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi melanggar Pasal 77 huruf a KUHAP, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Tim hukum juga menilai dasar kepemilikan lahan yang dijadikan acuan penyidik, yakni sporadik tahun 2013, tidak relevan dengan lokasi perkara.

Baca juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polda Jambi Gandeng Mahasiswa Salurkan Sembako 4000 Paket

Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Thawaf Aly tidak sah, serta memerintahkan Polda Jambi segera membebaskannya.

“Penetapan hingga penahanan terhadap klien kami dilakukan sebelum pemeriksaan selesai, tanpa dasar hukum yang sah, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Ahmad Azhari di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian buah sawit di lahan pelepasan kawasan hutan yang belum dibebani hak apa pun di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Thawaf Aly ditangkap pada 29 September 2025 dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Kuasa hukum menilai perkara tersebut sarat rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani, karena akar persoalannya adalah sengketa lahan antara petani Merbau dan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.

Baca juga:  GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani akan Lanjutkan Perjuangan Konflik Lahan di PT.TML