TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya mereka yang terdampak perceraian dan pernikahan dini.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor Pengadilan Agama Jambi, Selasa (21/10/2025).
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami memahami betul pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang perlu ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujarnya.
Maulana mengungkapkan, berdasarkan data, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi, dan sebagian besar merupakan kasus perceraian. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.
“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerja sama yang telah dijalin. Kota Jambi sendiri sudah mendapat peringkat sebagai Kota Layak Anak tingkat utama, dan kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen itu,” katanya.
Maulana menambahkan, Pemkot Jambi akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai, pemerintah akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan dengan mekanisme pemotongan gaji secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan