TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Thawaf Aly terhadap termohon Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (22/10/2025).

Dalam sidang ini, pihak termohon menghadirkan tiga saksi, yakni penyidik Polda Jambi Satrio Handoko dari Subdit III Jatanras, serta dua orang sipil, Abdul Aziz dan Budiman, yang disebut sebagai pekerja dan perpanjangan tangan pengusaha sawit asal Medan, Sucipto Yudodiharjo.

Sidang dibagi dalam dua tahap pemeriksaan saksi, dimulai dengan Abdul Aziz dan Budiman.

Budiman mengaku sebagai mandor yang mengawasi proses penanaman dan pemanenan sawit di lahan Sucipto.

“Kami menanam mulai tahun 2013,” ungkapnya di hadapan hakim.

Baca juga:  Aktivis Bakal Layangkan Surat Resmi, Ajak Pimpinan DPRD dan Kadis PUPR Provinsi Jambi Debat Terbuka Soal Jambi Islamic Center

Ia menyebut pertemuannya dengan Sucipto terjadi pada 2012 saat ada pekerjaan di Kumpeh, Muaro Jambi. Setelah itu, Budiman ditunjuk sebagai mandor pribadi Sucipto.

Namun, kuasa hukum Thawaf Aly, Ahmad Azhari, menilai keterangan Budiman penuh kejanggalan. Sebagai mandor di lahan seluas sekitar 100 hektare, Budiman justru tidak mengetahui dokumen administrasi lahan yang dia awasi.

“Tidak pernah melihat surat-menyurat, hanya pernah ditunjukkan fotokopi sertifikat, itupun saya tidak ingat sertifikat apa,” kata Budiman.

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana Budiman mengetahui batas-batas lahan tanpa pernah melihat dokumen kepemilikannya. Ia juga mengaku masih berhubungan dengan Sucipto hingga tahun 2024, namun tidak tahu-menahu soal administrasi lahan, bahkan tak berani menanyakan keberadaan atasannya itu.

Baca juga:  Jalan Lintas Sumatera Jambi-Padang Putus Total, Ratusan Kendaraan Terjebak

Saksi lainnya, Abdul Aziz, warga Merbau, mengaku melihat dugaan pencurian sawit di lahan Sucipto. Namun keterangan Aziz justru memperkuat dugaan kejanggalan proses penyidikan. Ia menyebut buah sawit yang diduga hasil curian tidak pernah dibawa polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa Thawaf Aly tidak berada di lokasi kejadian.

“Tidak ada Thawaf Aly, yang ada Asman dan anggotanya,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, penyidik Satrio Handoko dari pihak termohon bersikeras bahwa proses penyidikan telah sesuai prosedur hukum.

“Dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas panen sawit sebanyak 32 ton. Semua tahapan penyidikan sudah sesuai SOP,” ujarnya.

Rangkaian kesaksian dari pihak termohon menjadi sorotan tim kuasa hukum Thawaf Aly. Menurut Ahmad Azhari, sidang kali ini membuka fakta baru yang menguatkan dugaan tidak sahnya penangkapan terhadap Thawaf Aly.

Baca juga:  Menuju APBD Kabupaten Kerinci TA 2025 : Kesejahteraan Muncul Atau Menghilang?

“Polda Jambi tidak memiliki barang bukti berupa buah sawit yang disebut 32 ton, juga dodos dan keranjang sebagai alat untuk melakukan pencurian,” tuturnya.

Azhari juga menegaskan, Thawaf Aly belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.