TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Demokrasi bukan sekadar proses memilih wakil rakyat, melainkan mekanisme penyaringan integritas. Karena itu, ketika muncul dugaan serius bahwa seorang anggota DPRD Provinsi Jambi hanya benar-benar menamatkan sekolah dasar, publik berhak bertanya: apakah demokrasi di Jambi telah kecolongan?

Nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencatutan nomor ijazah SMP milik seorang anggota TNI bernama Endres Can. Kasus ini bukan perkara administratif biasa, melainkan menyentuh akar keabsahan pencalonan seorang wakil rakyat.

Secara logika sederhana, seseorang yang benar-benar menempuh dan menamatkan pendidikan SMP tidak perlu mencatut nomor ijazah orang lain. Maka wajar jika publik menyimpulkan secara rasional: Amrizal patut diduga tidak pernah benar-benar bersekolah di tingkat menengah pertama.

Baca juga:  Romi - Sudirman dan Al Haris-Sani Ditetapkan Memenuhi Syarat

Jika fondasi pendidikan SMP saja bermasalah, maka ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif juga otomatis patut dipertanyakan keabsahannya. Paket C adalah pengganti pendidikan SMA yang secara sistem mensyaratkan jenjang pendidikan sebelumnya sah dan legal. Tanpa SMP yang sah, Paket C berdiri di atas dasar yang rapuh.

Pertanyaan pun menguat di ruang publik: apakah yang benar-benar dijalani hanya pendidikan sekolah dasar?.

KPU Sudah Diingatkan, Namun Tetap Diam

Yang membuat kasus ini semakin serius adalah fakta bahwa KPU Provinsi Jambi disebut telah berulang kali diingatkan oleh aktivis dan masyarakat sipil. Peringatan itu tidak hanya lewat diskusi, tetapi juga aksi unjuk rasa, mendesak agar dilakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap ijazah Amrizal.

Baca juga:  Integritas Penyelenggara Pemilu dan Mandat Keberlanjutan Demokrasi