TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, Abdul Rahman (HAR) diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Jumat, (15/11/2024), terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi beberapa hari lalu.
Rahman tiba di kantor Bawaslu pada pukul 14.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih, didampingi oleh Ketua Tim Advokasi, Sertiyansah. Hingga berita ini diterbitkan, Rahman masih menjalani pemeriksaan oleh Tim Gakumdu.
Rahman tampak enggan memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaannya. Pasalnya dia langsung bergegas masuk keruangan pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada media yang ingin menggali informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I.mengatakan hasil pemeriksaan ini akan diberitahukan secepatnya.
“Masih dalam proses, harap bersabar ya,” ungkap Johan Singkat
Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pemeriksaan ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Robert Samosir, yang merupakan saksi terkait kampanye HAR. Robert melaporkan tiga pelanggaran utama yang diduga dilakukan dalam kegiatan kampanye tersebut.
Menurut Shinta Februari Ningsih, Komisioner Bawaslu Kota Jambi, pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dan pemilik klenteng terkait laporan ini.
“Kami sudah mulai pemeriksaan sejak kemarin, termasuk memintai keterangan dari saksi pelapor,” ujar Shinta.
Laporan Robert Samosir, yang diajukan pada Senin (11/11/2024) pukul 10.00 WIB, mengungkap tiga pelanggaran yang melibatkan calon nomor urut 02 itu.
Pelanggaran Pertama: Tanpa Izin Kepolisian
Robert menuding kampanye yang dihadiri lebih dari 200 orang tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi. Padahal, dalam peraturan kampanye, setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan massa harus mendapat izin dari kepolisian.
“Mereka tidak memiliki izin dari Polresta, tetapi massa yang hadir mencapai ratusan,” ujar Robert.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 280 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap kampanye harus memenuhi ketentuan izin atau pemberitahuan dari pihak kepolisian. Jika terbukti melanggar, paslon dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 510 UU Pemilu, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp12 juta.


Tinggalkan Balasan