TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 02, H. Abdul Rahman (HAR), kini menghadapi dampak dari pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya. Berdasarkan hasil investigasi yang diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, HAR terbukti melanggar aturan kampanye dengan menggelar kegiatan di tempat ibadah, sebuah pelanggaran yang tak dapat dibiarkan dalam proses demokrasi yang sehat.
Meskipun sebelumnya HAR membantah tuduhan politik uang terkait pembagian beras di Klenteng menyusul putusan tidak terbukti, Bawaslu Kota Jambi justru menemukan bukti kuat bahwa HAR melakukan kampanye di tempat ibadah, yang jelas melanggar ketentuan hukum yang ada. Pelanggaran ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang harus dijalankan secara adil dan transparan.
Kampanye di Klenteng: Pelanggaran yang Merusak Demokrasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa kampanye HAR di Klenteng melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dengan tegas melarang segala bentuk kampanye di tempat ibadah.
“Bawaslu telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang adanya kampanye di tempat ibadah,” ujar Sinta dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024).
Pelanggaran yang terjadi di tempat ibadah ini seharusnya tidak dianggap sepele. Kampanye di tempat ibadah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan proses demokrasi yang bersih dan adil. Bagaimana mungkin seorang calon pemimpin bisa dipercaya memegang kendali kota jika sudah mulai mengabaikan aturan yang dibuat untuk menjaga integritas pemilu?
Bawaslu Tegaskan Perlunya Tindakan Tegas, KPU Jangan Ragu
Tinggalkan Balasan