TANYAFAKTA.ID, ASAHAN – DPRD Asahan komisi C lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan perusahaan PT Agro Rubberindo Industri terkait adanya dugaan kedzaliman yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.

Dalam hal ini karyawan PT Agro Rubberindo Industri bersama mahasiswa juga menghadiri RDP tersebut yang dilaksanakan diruang kerja Komisi C, pada Senin (17/2/2025).

Dalam penyampaian karyawan yang mengaku merasa dibohongi oleh pihak perusahaan yang mana dalam penanda tanganan surat PHK ternyata isinya adalah surat pengunduran diri bahkan selama tahun 2019 hingga saat ini bekerja mereka hanya digaji dibawah UMK sementara dilaporan BPJS ketenagakerjaan yang mereka terima 3 juta rupiah lebih mirisnya lagi pesangon kami dipotong 50%.

Baca juga:  Solidaritas Komunitas Honda Jambi Sambut Kehadiran New Honda ADV 160

” Kami merasa dibohongi karena dalam penanda tanganan surat PHK dari perusahaan ternyata surat pengunduran diri dan pesangon kami juga dipotong 50% katanya karena failed sementara gaji kami dari tahun 2019 hingga sekarang tidak ada kenaikan ,”ucap karyawan PT Agro Rubberindo Industri, Sulisisna Eriva. Yang sudah bekerja 24 tahun di perusahaan tersebut.

Dalam hal tersebut perwakilan dari PT Agro Rubberindo Industri yakni manager nya edi dan Clara mengatakan bahwa perusahaan sudah memberikan pesangon dengan kesanggupan nya karena bangkrut dan sulitnya kondisi usaha di pabrik sehingga perusahaan tidak beroperasi lagi.

Namun sangat disayangkan DPRD Asahan Ketua Komisi C Kiki Komeni dan Sekertaris Komisi C Satria Sihombing jika pernyataan mereka tidak mendukung masyarakat yang mengadu ke DPRD Asahan melakukan RDP, dimana mereka mengatakan bahwa perusahaan mengalami ke bangkrutan.

Baca juga:  PTPN Regional 4 dan P3RI Fasilitasi Penyerahan Santunan Kematian kepada Ahli Waris