TANYAFAKTA.ID, TANJABTIM – Berbagai masalah serius kini terus menggerogoti RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur, dari dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum pasien yang melibatkan anggaran negara, hingga penyalahgunaan ambulans yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis dialihfungsikan menjadi penampungan limbah B3 berbahaya.
Ironisnya, meskipun masalah ini terus mencuat dan semakin memprihatinkan, Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah, dr. H. Muhammad Nasrul Felani, MARS, tampaknya tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan yang memadai kepada publik dan media.
Penyalahgunaan Ambulans untuk Limbah B3: Pelanggaran Fatal yang Terabaikan
Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait ambulans milik RSUD Nurdin Hamzah yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis, namun justru disalahgunakan sebagai tempat penampung limbah B3 berbahaya.
Padahal, ambulans tersebut masih terdaftar aktif dan membayar pajak, yang jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan rumah sakit yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kami sangat terkejut mengetahui bahwa ambulans RSUD Nurdin Hamzah digunakan sebagai tempat penampung limbah B3, padahal ambulans tersebut masih terdaftar aktif pajaknya,” tegas Rio Ketua GBRK.
Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, pengelolaan limbah di rumah sakit ini jelas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mengharuskan limbah berbahaya dikelola dengan prosedur yang aman untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jika ambulans tersebut sudah tidak digunakan lagi, maka lebih baik dihapuskan agar tidak terjadi pemborosan anggaran, baik untuk perawatan maupun pembayaran pajak,” lanjut Rio.
Namun, yang lebih memprihatinkan adalah minimnya perhatian dari pihak rumah sakit, khususnya Direktur Utama RSUD Nurdin Hamzah, yang tidak menunjukkan upaya nyata untuk mengatasi masalah ini.
Sebagai pemimpin, dr. Nasrul seharusnya segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyalahgunaan ini dan memastikan pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Makanan Pasien: Anggaran Melebihi Kebutuhan, Kualitas Terabaikan
Di sisi lain, dugaan korupsi terkait pengadaan makan dan minum pasien juga semakin mengemuka. Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara anggaran yang dikeluarkan dan jumlah pasien yang terdaftar, mencurigai adanya praktik mark-up dalam kegiatan ini.
Anggaran yang tercatat pada tahun-tahun anggaran terakhir antara lain Rp 382.250.000 pada tahun 2022, Rp 461.725.000 pada tahun 2023, dan Rp 461.725.000 pada tahun 2024, yang tampaknya sangat tinggi jika dibandingkan dengan jumlah pasien yang terdaftar.
Tinggalkan Balasan