TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Polemik Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan minyak dan gas di Provinsi Jambi kembali memanas.

Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) mendesak Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi dan Komisi VII DPR RI untuk tidak hanya fokus pada realisasi PI 10%, tetapi juga mengungkap jumlah pasti sumur migas yang dioperasikan PetroChina International Jabung Ltd dan legalitas izinnya.

Pembentukan Pansus I DPRD Provinsi Jambi didasari oleh terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur implementasi PI 10%.

Pansus ini telah menyampaikan persoalan belum maksimalnya kontribusi PI 10% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi ke DPR RI. Namun hingga kini, hasil konkret yang mampu mendongkrak PAD belum terlihat.

Baca juga:  Diza Hazra Aljosha Paparkan Misi Tata Kelola Pemerintahan di Debat Publik Kota Jambi

Christian Napitupulu dari KKRJ menyatakan bahwa langkah DPRD dan DPR RI sudah tepat, namun harus dibarengi dengan transparansi penuh dari PetroChina.

“Blok Jabung adalah wilayah dengan potensi migas yang sangat besar. Ironisnya, dua kabupaten di dalam wilayah blok tersebut justru masih tergolong termiskin di Provinsi Jambi,” ujar Christian pada Kamis, (24/4/2025).