TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gonjang – ganjing penetapan SK pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat yang dilakukan oleh PT DAS kepada sembilan Desa akhir-akhir ini dibatalkan oleh PTUN

Hal ini kemudian menjadi langkah baru dalam mengungkap kebenaran program tersebut, apakah kebijakan tersebut sebenarnya bermasalah atau tidak.

Muhammad Asri salah satu pengurus Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama yang menjadi induk 8 Desa dalam pelaksanaan Fasilitas FPKM tersebut mengatakan bahwa Pasca Terbitnya Putusan PTUN Terkait Objek Sengketa SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat pihaknya berpendapat bahwa polemik fasilitasi 20% Sembilan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum selesai.

Baca juga:  Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Klarifikasi HGU PT. DAS di Kanwil ATR/BPN Jambi

“Karena putusan ini kami menganggap bahwa persoalan ini belum selesai dan kami akan terus mengawal persoalan ini,” ujarnya kepada tanyafakta.id pada Rabu, (17/7/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan beberapa pernyataan sikap Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama, yaitu :

1.Pasca Terbitnya Putusan Hakim PTUN sebagaimana Dimaksud, Yang Mana Berbunyi Meminta Bupati Tanjung Jabung Barat Membatalkan Dan Mencabut SKCP Sebagaimana Tersebut Diatas Maka Kami Berpendapat Bahwa Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Minimal 20 % Sesuai Dengan Permentan 18 Tahun 2021 Dari PT DAS Kepada Masyarakat 9 (Sembilan) Desa masih bermasalah dan BELUM SELESAI.

2. Meminta kepada PT DAS untuk membuka seterang – seterangnya tentang penetapan nilai kesanggupan Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) perusahaan agar tidak menjadi opini liar ditengah – tengah Masyarakat 9 Desa.

Baca juga:  PTPN IV PalmCo Tegaskan Bukan Pemegang HGU Cot Girek, Siap Fasilitasi Dialog Masyarakat dan PTPN I