3. Bahwa Berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 2 Yang Berbunyi “Hibah Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diberikan Kepada Masyarakat Dan Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang Yang Dibebankan Kepada Penerima Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat”, Maka Kami Berpendapat Bahwa Dana Hibah Yang Telah Diterima Dan Disalurkan Oleh Koperasi Kepada Kelompok Tani 8 Desa Bersifat Sah Namun Tidak Mengikat Lantaran Berbentuk Hibah Serta Merupakan Wujud Kesanggupan Perusahaan Sebagaimana Disampaikan Oleh Pihak PT DAS Pada Saat Rapat Kesepakatan Tanggal 18 Oktober 2023, Pada Saat Hearing Bersama Anggota DPRD Kab. Tanjab Barat Dan Juga Ditegaskan Kembali Oleh Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Tanjab Barat Pada Saat Sidang PTUN Beberapa Waktu Yang Lalu.

Baca juga:  Viral ! Video Penjarahan Sawit di Lahan Sengketa PT DAS Diduga Oleh GRIB Tanjabbar

4. Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah terkhusus TIMDU untuk membuka kembali syarat perpanjangan HGU PT DAS dikarenakan dengan batalnya SKCP Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat maka syarat perpanjangan HGU tersebut kami anggap batal.

5. Meminta kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian bersikap netral dengan tidak menggiring opini para Pimpinan Desa untuk melakukan konsolidasi mendukung pihak manapun.

6.Mengajak kembali sembilan Kelompok Tani Untuk Terus Berjuang mengawal Serta sekaligus Menghormati Upaya Banding Pemkab Dan PT DAS Terhadap Putusan Hakim PTUN Provinsi Jambi.⁠

7. ⁠Meminta Kepada Seluruh Kelompok Tani termasuk Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang Untuk Selalu Menjaga Keamanan, Kenyamanan Dan Kondusifitas Lingkungan Masyarakat Sambil Menunggu Putusan Inkrah Atas Upaya Banding Tersebut.

Baca juga:  Tok ! Seluruh Aktivitas PT SAS Resmi dihentikan Sementara