TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris dilaporkan beberapa aktivis, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi pada Jumat, (19/7/2024).
Adapun nomor tanda penerimaan laporannya adalah 02/LP/PG/Prov/05.00/VII/2024 dengan satu buah CD yang berisi bukti video pelanggaran atas nama pelapor Muftadin Haq.
Al Haris dilaporkan karena adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang dimana dugaan pelanggaran pemilihan itu di laksanakan ketika Pengukuhan 100 Kepala Desa dan 779 BPD se Kabupaten Tebo pada Kamis, (11/7/2024) lalu.
“Karena sangat jelas dalam UU Pemilu perangkat Desa dilarang ikut dalam kegiatan Politik,” ujar Muftadin Haq sebagai pelapor kepada Tanyafakta.id pada Jumat,(19/7/2024).
Muftadin mengatakan Gubernur Jambi Al Haris yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon Gubernur periode kedua tersebut pada saat menyampaikan kata sambutan mengeluarkan kata-kata ajakan untuk memilih dirinya dengan bungkusan pantun.


Tinggalkan Balasan