” Sambutan Gubernur Jambi pada saat pengukuhan disampaikan di hadapan Para Kades dan BPD adanya kalimat yang di bungkus melalui pantun ajakan untuk memilih beliau dalam Pemilihan Gubernur selanjutnya pada Periode 2024-2029 mendatang,”tutur Muftadin.
Sementara itu, Wiranto yang turut serta mengawal pelaporan tersebut mengatakan tindakan Gubernur Jambi di Tebo tersebut adalah pelanggaran sebagaimana yang di bunyikan dalan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu berkampanye diluar jadwal yang sudah di tentukan, dan KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye yaitu pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Dan apabila tinjauan Yuridis kita sama dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentunya Gubernur Jambi sekarang terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dalam periode mendatang,”katanya.
Hal itu menurut Wiranto dikarenakan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut adalah Penjara satu tahun dan atau denda paling Banyak 12 Juta Rupiah.
“Kami Berharap Bawaslu selaku penjaga gawang demokrasi tidak kebobolan oleh politisi grasak grusuk agar proses demokrasi kita berjalan dengan baik dan benar Bawaslu harus Profesional dalam bekerja, tidak takut di intervensi Politisi dalam menentukan kebijakan,”pungkasnya.


Tinggalkan Balasan