Kemudian, pada 11 November 2022, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, bersama 600 warga desa, melakukan identifikasi lahan SK ToL.

Dari identifikasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian lahan berada pada PT. PHL Pembibitan KUD Usaha Berkah seluas 54,41 hektar dan KUP Mekar Jaya seluas 247 hektar di K9/20, serta sebagian lagi di Koperasi Harapan Jaya.

Tak hanya itu, Samian selalu koordinator lapangan aksi menjelaskan Pada 22 Juli 2023, sekitar 500 orang masyarakat kembali melakukan aksi ke Kantor Gubernur Jambi dengan menginap dari tanggal 22 hingga 28 Juli 2023.

“Aksi kami ini bertujuan agar pemerintah segera memberikan kejelasan tentang hak kami atas tanah tersebut,” katanya.

Baca juga:  Asian Agri Berikan Apresiasi kepada Petani Plasma di Jambi melalui Pembagian Premi Hasil Penjualan Minyak Sawit Bersertifikasi

Pada 28 Juli 2023, diadakan pertemuan di Kesbangpol Provinsi Jambi antara masyarakat dan perwakilan Gubernur serta instansi terkait.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan TIMDU Kabupaten Muaro Jambi, namun persoalan ini masih belum terselesaikan,” tutur Samian.

Masyarakat Desa Sungai Bungur meminta agar Ketua DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, serta TIMDU Provinsi Jambi segera menetapkan sebagian lahan SK ToL yang telah diidentifikasi.

“Kami juga meminta agar dilakukan identifikasi lanjutan terhadap sisa lahan SK ToL yang belum teridentifikasi,” ujarnya.

FORMMAS MUDA Sungai Bungur berharap aksi ini dapat membuka mata pemerintah dan segera memberikan hak mereka atas lahan yang telah dijanjikan sejak 2002.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Arogan ke Mahasiswa, Mantan Ketua GMNI Jambi Wiranto : Lebih Baik Mundur

“Kami akan terus berjuang sampai tanah tersebut benar-benar menjadi milik kami,” pungkasnya.