Adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat pada kelompok terlarang itu mulai dari pelajar hingga ASN. Cabut baiat ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kebijakan.

Dia juga meminta kepada instansi terkait yang pegawainya pernah masuk kelompok terlarang namun sudah menyatakan ikrar setia NKRI agar tidak diberikan hukuman.

“Setelah ini terutama ASN agar tidak diberikan hukuman karena masih dinilai koperatif. Berpesan kepada peserta jangan sampai ke pemahaman terdahulu, ajak rekan yang belum bisa hadir kembali setia ke NKRI,” katanya.

Kegiatan Cabut Baiat dan Ikrar Setia NKRI ini sendiri, tak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi Densus 88 Anti Teror bersama Polda Jambi, serta seluruh stakeholder di Provinsi Jambi.

Baca juga:  Terkait Penangkapan Ketua DPC GRIB Labuhan Batu, Begini Penjelasan Polda Jambi

Untuk diketahui, Provinsi Jambi memiliki segudang kekayaan budaya dan sejarah.

Hal ini tidak luput dari pengaruh berbagai ideologi yang berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah ideologi NII.

NII sendiri merupakan organisasi terlarang, berdasarkan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) Nomor: 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt/Pst tanggal 14 November 2024.

Gerakan ini sendiri, dipelopori oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo pada tahun 1949 di kawasan Jawa Barat.