TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Gubernur Jambi, H. Al Haris mengemukakan bahwa program Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) mendapatkan hasil yang memuaskan.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jambi saat Panen Perdana Kelapa Sawit pada Pembukaan Lahan Tanpa Membakar di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (25/7/2024).

“Pada hari ini kita panen perdana kelapa sawit dari program PLTB yang kami tanam dari 30 bulan yang lalu, dan Alhamdulillah hari ini sudah bisa dipanen dan buahnya bagus sekali. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru ini, oleh karena itu kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul,” ujar Gubernur Jambi, Al Haris.

Baca juga:  Banjir Sarolangun Awal 2024: Curah Hujan atau Kegagalan Pengelolaan Lingkungan dan Implementasi ISPO serta RAD-KSB?

Dia mengapresiasi kerja keras dan komitmen para petani di Mestong yang berhasil membangun kebun sawit tanpa melakukan pembakaran lahan. Kerja keras dan komitmen tersebut sangat membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.

“Saya mengapresiasi pembangunan kebun sawit yang dilakukan petani Desa Baru ini tanpa membakar selama pembukaan dan pembersihan lahan. Pembangunan kebun sawit yang dilakukan sejak 3,6 tahun (2020) ini cukup berhasil. Hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit di sini bagus-bagus. Ini pertanda baik bagi warga Desa Baru ini. Kita perlu mengelola perkebunan ini dengan baik supaya hasilnya bagus dan unggul,”ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo 

Menurut Al Haris, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa membakar merupakan salah satu aksi nyata meminimalisir kemungkinan kebakaran hutan dan lahan. Pembangunan kelapa sawit tanpa membakar lahan di Desa Baru, Mestong tersebut merupakan wujud aksi bersama pemerintah dan petani mengembangkan perkebunan kelapa sawit tanpa pembakaran lahan.

Dikatakan, untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan, Pemprov Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Pemprov Jambi juga mendesain perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam.

Selain itu Pemprov Jambi juga melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi dengan berbagai rencana pembangunan daerah. Hal itu terangkum dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (<span;>Green Growth Plan<span;>).

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Jambi "Ambruk" Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional