TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengumumkan hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil pengawasan tersebut diumumkan pada Siaran Pers di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi pada Sabtu, (27/7/2024).

Adapun pengumuman hasil pengawasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin bersama anggota Bawaslu Provinsi Jambi divisi Pengawasan,Parmas,dan Humas, Indra Tritusian.

Indra mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan dengan dua metode, yakni sampling maupun pengawasan melekat saat petugas pantarlih melakukan coklit.

Sampling yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jambi dalam proses coklit yakni kepada 389.174 KK di seluruh Kabupaten/Kota.

Baca juga:  HAR-Guntur Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Jambi Akan Tindaklanjuti Bersama Gakkumdu

Adapun rinciannya sebagai berikut :

  • Kerinci 58.531 KK,
  • Sungai Penuh 13.293 KK,
  • Merangin 42.594 KK,
  • Sarolangun 40.015 KK,
  • Tebo 77.292 KK,
  • Bungo 33.012 KK,
  • Tanjabtim 37.648 KK,
  • Tanjabbar 28.800 KK,
  • Batanghari 35.713 KK,
  • Muaro Jambi 10. 688 KK, dan
  • Kota Jambi 11. 588 KK.

Indra mengatakan pengawasan tahapan coklit ini berfokus kepada dua aspek, yakni   kesesuaian prosedur pengawasan coklit dan pengawasan terkait dengan akurasi daftar pemilih.

“Temuannya terdapat Pantarlih yang diduga terafiliasi dengan parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu, pada hasil pengawasan sebelumnya ditemukan setidaknya di 6 Kabupaten/Kota,” kata Indra.

Indra juga membeberkan setelah dilakukan saran perbaikan dan penelusuran sebanyak 36 Pantarlih dinyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik melainkan nama yang bersangkutan telah di catut oleh partai politik.

Baca juga:  Sebuah Terima Kasih untuk Perludem: Harapan Baru bagi Penyelenggara Pemilu

Sehingga pantarlih yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan tidak pernah masuk dan terlibat dalam partai politik.

“Kemudian, masih terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel stiker, berjumlah 53 KK. Kondisi ini ditemukan setidaknya di 4 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Sarolangun, Merangin dan Kerinci,”tutur Indra.

Juga masih terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker, berjumlah 70 KK.

Kejadian ini ditemukan setidaknya di 5 (lima) Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun Merangin dan Kerinci.

Selanjutnya terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, berjumlah 6 Pantarlih. Hal ini ditemukan setidaknya di 2 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Jambi dan Merangin dan pihaknya sudah menyampaikan saran perbaikan kepada PPS setempat.

Baca juga:  Sosialisasi ala KPU: Formalitas Mewah Tanpa Makna