Sementara itu, berkaitan dengan pengawasan terkait akurasi daftar pemiih, Bawaslu Provinsi Jambi melalui Pengawas Desa/Keluharan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kab/Kota melakukan pemetaan pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Temuannya terdapat pemilih TMS yang kemungkinan berpotensi masih masuk dalam daftar pemilih.

Diantaranya adalah :

  • Pemilih meninggal dunia, berjumlah 6.021 orang dengan paling banyak ditemukan di wilayah Muaro Jambi, Bungo dan Merangin.
  • Pemilih di bawah umur, berjumlah 49 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Kerinci dan Kota Jambi.
  • Pemilih pindah domisili (Keluar), berjumlah 1.288 orang dengan paling banyak ditemukan di Tanjung Jabung Barat, Merangin dan Bungo.
  • Pemilih berstatus TNI/Polri, berjumlah 192 orang paling banyak ditemukan di Kerinci, Muaro Jambi dan Kota Jambi.
  • Pemilih bukan penduduk setempat, berjumlah 764 orang dengan paling banyak ditemukan di Bungo dan Muaro Jambi.

“Ada pemilih Ganda, berjumlah 167 orang dengan paling banyak ditemukan di Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat dan Merangin,” ujarnya.

Baca juga:  Sosialisasi ala KPU: Formalitas Mewah Tanpa Makna

Kemudian terdapat pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi kemungkinan berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih.

Diantaranya adalah :

  • Pemilih sudah 17 tahun, berjumlah 5.963 orang dengan paling banyak ditemukan Merangin, Bungo dan Kerinci.
  • Pemilih sudah kawin, berjumlah 74 orang dengan paling banyak ditemukan di Kerinci dan Merangin.
  • Pemilih beralih status dari TNI/Polri, berjumlah 19 orang dengan paling banyak berada diwilayah Tebo, dan Kota Jambi.
  • Pemilih pindah domisili (Masuk), berjumlah 502 orang dengan paling banyak berada di wilayah Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat.
  • Selain dua fokus pengawasan itu, Indra juga mengatakan bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pemetaan terhadap pemilih disabilitas yang berpotensi menjadi pemilih dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan setidaknya 2.732 potensi pemilih dengan disabilitas yang tersebar di 11 wialayah Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Pemuda Kota Jambi Dampingi Pemeriksaan Saksi Kunci Atas Pelanggaran Kampanye Cawako HAR

Adapun rinciannya adalah :

  • Disabilitas Fisik sejumlah 1.164 orang,
  • Disabilitas Intelektual sejumlah 210 orang,
  • Disabilitas mental sejumlah 502 orang,
  • Disabilitas Sensorik Wicara sejumlah 451orang,
  • Disabilitas Sensorik Rungu sejumlah 123 orang, dan
  • Disabilitas Sensorik Netra sejumlah 282 orang.

Tak hanya itu dia juga menyampaikan  bahwa jajaran Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya telah menyampaikan 32 Imbauan dan 417 Saran Perbaikan baik yang bersifat langsung (lisan) maupun tulisan ke jajaran KPU Provinsi Jambi.

“Saran perbaikan kita terkait dengan ketaatan prosedur yang dilakukan pada proses pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih. Berkaitan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi TMS tetapi kemungkinan masih masuk dalam daftar pemilih,” kata Indra.

Kemudian saran perbaikan berkenaan dengan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berpotensi MS tetapi kemungkinan tidak masuk dalam daftar pemilih.

Kemudian agar jajaran KPU Provinsi Jambi melakukan validasi pemilih dengan stakeholder kepemilihan guna memastikan hak pilih di daerah perbatasan, Hak Pilih Masyarakat Adat (SAD) dan Kelompok Disabilitas.

Baca juga:  Verifikasi Syarat, KPU Provinsi Jambi : Haris - Sani MS, Romi - Sudirman BMS

“Sehubungan dengan 32 Imbauan dan 417 saran perbaikan yang telah diberikan jajaran Bawaslu Provinsi Jambi kepada jajaran KPU Provinsi Jambi, sebanyak 414 saran perbaikan telah dilakukan ditindaklajut dan koordinasi baik dalam hal kesesuain prosedur maupun terkait dengan akurasi data pemilih. Sementara itu, 3 Saran Perbaikan lainnya masih dalam proses tindaklanjut,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa tahapan saat ini baru coklit. Nanti akan ada penetapan DPS dan prosesnya masih panjang.

“Kendala kami tidak bisa akses data pemilih yang dimiliki KPU. Jadi secara materil kami tak bisa melihat akurasi data pemilih itu dengan alasan ada NIK. Ini kebijakan KPU RI. Yang bisa kami lakukan melakukan pengawasan terhadap prosedur,” tutur Wein.