Menanggapi hal tersebut, Evi Syahrul selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi mengatakan pihaknya akan segera melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi Galian C.
“Tim saya dalam minggu ini lakukan verifikasi lapangan,”ujarnya kepada tanyafakta.id.
Dia menambahkan apabila Galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Penindakan kasus akan dilakukan oleh pihak kepolisian,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan