TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Tak kunjung selesai, Konflik PT DAS dan Sembilan Desa sepertinya masih akan terus berlanjut.

Pasalnya, pasca Perpanjangan HGU PT DAS pada 31 Desember 2023 lalu, diduga ada tindak gratifikasi oleh 7 kepala Desa dan satu lurah yang menerima kucuran dana dari PT DAS.

Hal itu dibenarkan oleh Bona Tua Sinaga, selaku Ketua Eksekutif Wilayah (EW) Liga Mahasiswa Nasional Indonesia Untuk Demokrasi (LMND) Provinsi Jambi mengatakan per desa diduga mendapatkan kucuran dana sebesar 50 Juta Rupiah.

“Tak tanggung-tanggung, satu kepala Desa diduga diberi 50 juta rupiah dari PT DAS saat berlangsungnya pertemuan di hotel O2 Weston Jambi pada 8 November 2023 lalu,” ujarnya kepada tanyafakta.id pada Selasa, (30/7/2024).

Baca juga:  Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial, Ekologis, Sosial

Bona merincikan penerima gratifikasi tersebut adalah, Kepala Desa Pematang Pauh, Taman raja, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.

Dia mengaku sangat terkejut karena hal tersebut sudah mengkhianati oerjuangan masyarakat Sembilan Desa yang selama ini berjuang.

“Dari hasil penelurusan kami awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi namun ada perubahan tempat secara tiba-tiba oleh pihak perusahaan dengan mengubah tempat rapat yaitu di hotel O2 Weston,” tuturnya.

Sebelumnya, kucuran dana tersebut sempat diakui oleh seorang lurah pelabuhan dagang melalui rilis media beberapa waktu lalu.