Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa dan satu lurah dengan pihak PT DAS di hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.
“Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi CSR, dan sampai saat ini yang nya masih ada disimpan,” ujar Zulkarnain.
Bona mengungkapkan bahwasanya hal tersebut berbanding terbalik tentang tata kelola CSR, pengelolaan CSR di Kabupaten Tanjung Jabunh Barat dilakukan oleh Pemkab dengan membuat wadah bukan langsung diberikan oleh Perusahaan.
“Sebenarnya dalam proses perpanjangan HGU masih adanya peran kepala desa yaitu salah satunya ikut terlibat dalam membuat kajian AMDAL, dan itu harus dilakukan secara musyawarah didesa namun hal itu tidak dilakukan,” ujar Bona.
Dia menambahkan situasinya diperparah dengan tidak terlibatnya satu desa dalam proses perpanjangan HGU tersebut karena menolak secara tegas dan keluar dari perjuangan sembilan Desa.
Atas dasar itu Eksekutif Wilayah ( EW) Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Jambi mengeluarkan tuntutannya sebagai berikut :
1. Periksa 7 Kades dan 1 lurah terhadap dugaan gratifikasi perpanjangan HGU PT DAS !
2.Periksa Perwakilan PT DAS yang diduga memberikan gratifikasi kepada 7 Kades dan 1 Lurah terhadap perpanjangan HGU PT DAS !


Tinggalkan Balasan