Sesampainya di Jambi, korban dan pelaku berdebat melalui via WA dan pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Selang waktu 5 hari kejadian tersebut, pelaku memblokir si korban.
“Saya di blokir oleh si pelaku. Saya pun langsung membuat laporan ke Propam terkait hal yang dialaminya. Pihak Propam mengatakan untuk mengumpulkan bukti-bukti, akan tetapi pihak Propam juga mengatakan jika laporan sudah di naikan maka tidak bisa di tarik kembali. Karena saya merasa si pelaku akan menggunakan jalur berdamai, maka saya membatalkan laporan saya,” ungkapnya.
Pelaku pun menggunakan jalur damai, akan tetapi hanya untuk ganti rugi.
“Dia datang untuk damai, dan saya meminta pertanggungjawaban perbuatannya, akan tetapi pelaku tidak mau dan mengatakan untuk ganti rugi. Saya terus mendesak RDS hingga sampai tahun 2004 bulan januari,” tuturnya si korban.
“Karena saya muak tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari si pelaku, saya datang ke polres tebo. Disana saya bersama komandan dan teman si pelaku di dalam ruangan, saya meminta pertanggungjawabannya tetapi dia tidak mau hanya mau ganti rugi saja. Pihak keluarga juga sempat mendatangi saya juga datang untuk berdamai, akan tetapi tetap saja pihak keluarga pelaku maunya untuk ganti rugi dan tidak mau pelaku dinikahkan. Ternyata si pelaku ini juga bermain dengan wanita lain,” pungkasnya.
Pihak korban telah mengajukan laporan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum di SPKT Polda Jambi pada Kamis (18/4/2024), dengan nomor registrasi STTPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi dan masih dalam tahap perkembangan kasus hingga saat ini.
Wisnu Eka Saputra, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban mengatakan terhadap kode etik pelaku telah dilaporkan ke Propam, sedangkan sanksi pidana telah laporkan juga kepada PPA.
“Untuk perkembangan kasus ini yang di PPA, info terakhir yang di dapat dari penyidik bahwa pihak kepolisian akan mengambil keterangan ahli terkait pelecehan tersebut,” tuturnya.
Kemudian dia menambahkan mengenai perkembangan laporan di propam, korban dan saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Dan pihak kepolisian masih mengatur jadwal untuk melakukan sidang terkait oknum terlapor tersebut,” ujarnya.
Diketahui, saat ini oknum polisi inisial RDS pelaku pelecehan tersebut masih aktif dinas di Polres Tebo. Tak hanya itu, melalui media sosialnya dia juga masih sering membagikan kegiatannya seperti biasa seolah tak tersentuh hukum. (Hrs)


Tinggalkan Balasan