TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi pada tahun 2024 telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan berbagai pihak terkait.

Menurut data BMKG, frekuensi dan intensitas kebakaran meningkat dengan terpantau adanya 730 titik hotspot di wilayah ini dari Januari hingga Juli 2024. Akibatnya, Provinsi Jambi telah mengumumkan status siaga darurat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 533 tahun 2024 yang berlaku mulai 19 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa karhutla memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

“Belajar dari kejadian tahun-tahun sebelumnya, upaya pencegahan dan penanggulangan telah ditingkatkan untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya pada Kamis, (1/8/2024) dikutip dari laman walhijambi.or.id.

Baca juga:  Kapolda Jambi Buka Penyuluhan Hukum tentang UU No. 1 Tahun 2023 dan Penggunaan Senjata Api

Dalam rangka menghadapi musim kemarau yang memperparah risiko karhutla, berbagai langkah telah diambil. Salah satunya adalah apel siaga darurat yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat.

Brigjen TNI Rachmad, Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, menegaskan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan pemetaan pos-pos siaga di daerah rawan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan respons cepat dalam mengatasi kebakaran serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan. Langkah-langkah serius dalam menghadapi karhutla juga diperkuat dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Maklumat tersebut menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. Selain itu, akan diberlakukan status quo terhadap hutan dan lahan yang dibakar, yang melarang pemanfaatan lahan tersebut sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

Baca juga:  Kapolda Jambi Silaturahmi dengan BAMAG LKKI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Kamtibmas