“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran kepada pelaku kekerasan seksual, apalagi yang pelakunya adalah seorang aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya kepada TanyaFakta.id Jumat (02/8/2024).
Goldfried juga menegaskan kepada pihak kepolisian dan pemerintah Provinsi Jambi untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku, dan mengharapkan tidak adanya sikap toleransi kepada pelaku sekalipun beliau adalah aparat penegak hukum.
“Disini seolah-olah pihak kepolisian belum mengambil sikap tegas kepada anggotanya yang sudah jelas-jelas melanggar kode etik kepolisian, dan lebih buruknya lagi pelaku masih aktif bertugas hingga hari ini,” pungkasnya.
Diketahui, korban sudah mengajukan laporan ke Propam Polda Jambi terkait pelanggaran etik maupun secara pidana umum di SPKT Polda Jambi pada Kamis (18/4/2024), dengan nomor registrasi STTPL/B/98/VI/2024/SPKT/Polda Jambi dan masih dalam tahap perkembangan kasus hingga saat ini. (Hrs)


Tinggalkan Balasan