“Gas yang sudah dioplos langsung dijual dengan harga tinggi ke luar kota,” tutur Kombes Pol Bambang.

Adapun lima pelaku yang diamankan terdiri dari DS sebagai pemilik gudang, serta MA dan IR yang bertugas sebagai pengoplos. Dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh DS.

“DS bertanggung jawab atas gudang tempat pengoplosan, sementara MA dan IR bekerja sebagai pengoplos,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda lima miliar rupiah. Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi gas subsidi. (Jrg)

Baca juga:  Mahasiswa Desak Hentikan Operasional PT KIS, Diduga Angkut Limbah B3 Tak Sesuai SOP Hingga Tak Miliki Cold Storage