Saat ditanyakan kenapa hasil putusan keluarnya lama, Kompol M. Amin Nasution menegaskan bahwa kasus pelecehan tersebut tidak dalam lambat penanganan, tidak ada yang ditutupi dan semua serba transparan.

“Sebenarnya kasus itu tidak lambat ditangani, hanya saja harus melalui proses pemeriksaan, mengambil keterangan, dan yang jelas proses tersebut berjalan dan tidak dilambatkan dan tidak ada unsur sengaja diperlambat. Karena sudah perintah pimpinan langsung menyangkut dengan ini,”katanya.

Dia menegaskan semuanya  di proses sesuai prosedur yang berlaku. Baik di Reskrimum dengan laporan korban maupun proses di Wabprof.

“sudah ditangani, dan tidak ada diperlambat. Tidak ada juga kepentingan pimpinan ataupun institusi untuk menutupi. Jika memang salah ya salah, zaman sekarang serba transparan dan tidak ada yang perlu ditutupi kok,” tuturnya.

Baca juga:  Personel Polda Jambi Raih Penghargaan pada WPFG 2025 dan Kapolri Cup 6

Lebih lanjut, Kompol M. Amin Nasution juga mengakui bahwa pelaku memang masih aktif berdinas di Polres Kabupaten Tebo hingga saat ini.

“Pelaku belum ada putusan pengadilan. Jika dia tidak dinas maka akan tambah masalahnya karena tidak melaksanakan kewajiban dinasnya. Kita tunggu saja dari pihak penanganan yang sudah ditangani oleh pihak Krimum maupun Wabprof dan tinggal menunggu sidang saja dan jadwal sidangnya sedang diatur,” ujarnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat jika mendapati pihak kepolisian yang melakukan tindak kejahatan kriminal dan melanggar kode etik profesi kepolisian agar segera melapor dan membuat laporan resminya.

“Harapan kita jika ada anggota-anggota kepolisian yang melakukan tindakan kejahatan ataupun melanggar kode etik kepolisian silahkan membuat laporan. Agar pimpinan kami tahu dan institusi juga tidak membela ataupun menutupi, silahkan. Kalau memang ada masyarakat yang merasa ada tindakan dari personil kepolisian yang melakukan kesalahan yang memang melanggar kode etik maupun hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana, tidak ada masalah, silahkan untuk melapor dan membuat laporan resminya,” pungkasnya. (Hrs)