TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi dan TVRI Stasiun Jambi melakukan penandatangan MoU di Halaman Stasiun TVRI Jambi pada Sabtu, (3/8/2024).

Penandatangan MoU tersebut terkait kerjasama sosialisasi dan penyebaran informasi Literasi Digital dan Standar Layanan Informasi Serta Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang disaksikan Forkopimda dan sejumlah instansi vertikal.

Adapun kerjasama untuk kolaborasi terkait pertama penyediaan fasilitas siaran yang dapat digunakan untuk sosialisasi dan penyebaran informasi literasi digital dan standar layanan informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik;

Kedua, Penyediaan sumber daya dalam rangka sosialisasi dan penyebaran informasi literasi digital dan standar informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik;

Baca juga:  KI Jambi Sidangkan Sengketa Informasi soal Dana BOS di SMA Adiyaksa

Ketiga, Penyediaan akses peliputan dalam kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi literasi digital dan standar layanan informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik;

Keempat, Penyediaan akses komunikasi tentang sosialisasi dan penyebaran informasi literasi digital dan standar layanan informasi serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik terhadap OPD di lingkungan Provinsi Jambi;