Akibat dari perkataan pelaku (RDS) serta senior daripada pelaku (EIB) membuat korban mendapat perilaku yang kurang baik serta membuat korban sakit hati sampai sekarang.
Pada lima rekaman video yang didapatkan TanyaFakta.id, yaitu video saat korban menemui pelaku di Mapolres Tebo, pelaku terlihat keras dengan pendiriannya untuk tidak menunaikan pertanggungjawaban sebagaimana yang diharapkan oleh korban.
“Okelah kalau sekarang, kalau misalnya kau tidak ku respon sama sekali, gimana? Kemana juga kamu mengadu? Kemana juga kamu bawa? Ga bakal ketemu juga toh? Tapi apa niat aku, masih respon kamu, itulah kira-kira. Masih ada titik hatiku untuk merespon kamu dan sampai sekarang pun masih ketemu, masih ketemu samamu. Karena apa? karena masih ada rasa iba, masih ada rasa kemanusiaan ku,” ujar perkataan pelaku di salah satu video yang berdurasi 47 detik.
Tak hanya itu, pelaku juga terlihat melakukan perlawanan secara verbal hingga mengeluarkan kata-kata pengancaman. Dia mengatakan si korban masih untung karena dia belum melakukan pergerakan untuk mengimbangi tindakan-tindakan yang sudah diambil oleh korban.
“Cuman masih belum ada kan, tindak lanjutku samamu kubikin kan? Sedikit pun tidak ada kubikin balas dendam ku samamu kan? Karena aku pengen dimana titik terangnya, semuanya masih ku iyakan. Kalau misalnya aku bergerak gimana?Cuman ada tidak aku lakuin, karena aku mau ada titik terangnya,”kata pelaku dalam video lain yang berdurasi 3 menit 42 detik .
Tak hanya itu, pelaku juga melontarkan kalimat-kalimat yang bernada mengancam dan mengintimidasi korban.
“Mau ngotot-ngotoan, payo? Cuman jangan harapkan sampai selesai ya? Aku bukannya meneror kau sekarang ya, cuman dari semua segi perbuatanmu aku tidak terima. Kalau misalnya kubikin kakimu patah, bisa kubikin kau seperti itu. Karena kau gak bakalan bisa lagi mencari pekerjaan sedikitpun.” ujar pelaku.
Atas dasar itu, korban berharap kepada Polda Jambi untuk segera memproses persidangan dan di hukum berdasarkan hukum pidana yang berlaku kemudian dikenakan sanksi sesuai dengan kode etik profesi kepolisian yang sudah ditetapkan di instansi kepolisian.
“RDS kan pernah bilang kepada saya, bahwasannya dia tidak takut akan di copot seragamnya dan dia juga bilang kok masih banyak pekerjaan yang bisa menghasilkan untuknya. Jadi saya benar-benar berharap kepada pihak Polda Jambi agar pelaku memang mendapat ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya kepada saya. Polisi harus mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah menyakiti dan membuat perilaku tidak tercela,” pungkasnya. (Hrs)


Tinggalkan Balasan