TANYAFAKTA.ID – JAMBI – Keputusan hukum akan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada seorang perempuan di tebo , hingga kini belum menemui titik terang. Pasalnya, hingga saat ini, pelaku pemerkosaan masih aktif berdinas di polres  Tebo.

Saat TanyaFakta.id berhasil menghubungi pelaku yang berinisial RDS melalui Whatsapp, pelaku mengaku sudah mendapatkan punishment  (hukuman) dari Polda Jambi.

“Sejauh ini saya ikuti semua punishment yang diberikan sejauh ini,” ujarnya pada Selasa, (6/8/2024).

Akan tetapi, saat dimintai keterangan bentuk punishment seperti apa yang dia terima, RDS malah enggan untuk menjelaskan.

Baca juga:  Dikecam Organisasi Pers Usai Larang Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI, Begini Klarifikasi Polda Jambi