TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menegaskan bahwa tindakan sekelompok jurnalis yang membentuk FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sekretaris Jenderal FJPI Khairiah Lubis, mengatakan dirinya kaget mengetahui ada rencana pelantikan sebuah organisasi mengatasnamakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kabupaten Bungo. Pelantikannya dijadwalkan 7 Agustus 2024 di Bungo.

Yang menjadi persoalan, organisasi tersebut dibentuk tanpa seizin FJPI Pusat. Apa lagi, kelompok tersebut menjiplak nama organisasi yang sama persis dengan FJPI, dan juga menjiplak logo serta warna atribut organisasi. FJPI menegaskan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur FJPI Pusat.

Baca juga:  Ratusan Hektar Sawah Petani Terancam Gagal Panen Akibat Krisis Irigasi, Kebijakan Pemkab Kerinci dalam Menyambut Kedatangan Menteri Pertanian Di Pertanyakan! 

“Maka segala aktivitas FJPI Kabupaten Bungo Ilegal. Organisasi tersebut harus mencabut atribut nama, logo, dan atribut FJPI agar tidak berhadapan dengan masalah hukum,” ujarnya.

“Bahwa kami masih memberikan waktu kepada saudara untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu hari sejak tanggal surat yang dilayangkan pengurus FJPI ini diterima untuk memberikan klarifikasi kepada pengurus pusat FJPI,” katanya.

Sebagai informasi, pengesahan Badan Hukum FJPI melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038852.AH.01.04 tahun 2016 yang ditetapkan di Jakarta, 4 Oktober 2016.