Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) FJPI disebutkan, FJPI disusun secara vertikal, terdiri dari organisasi tingkat nasional berkedudukan di tempat Pengurus Pusat. Sedangkan organisasi tingkat cabang berkedudukan di provinsi.

Pasal 14 AD FJPI menyatakan struktur kepengurusan organisasi terdiri dari pengurus nasional untuk organisasi tingkat nasional dan pengurus cabang untuk organisasi tingkat provinsi.

Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatakan, FJPI mempunyai lambang dan kode etik yang ditetapkan oleh kongres.

Sekretaris FJPI Cabang Jambi Rany menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi ke wartawati Bungo pada tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penggunaan logo FJPI dalam proposal kegiatan dan pemasangan baliho.

Baca juga:  Hotel Ratu Resmi Kembali ke Pemprov Jambi, Begini Usulan Jaringan Anak Negeri Jambi (JAN-J)

“Jika teman-teman memang ingin bergabung ke FJPI Cabang Jambi dengan senang hati akan kita akomodasikan. Namun, jika ingin mendirikan organisasi baru di Bungo dengan kepengurusan sendiri, wajib mencopot segala atribut FJPI,” pungkasnya. (*)