TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Puluhan warga Kumpeh Ilir, Desa Sungai Bungur berbondong-bondong datangi Polres Muaro Jambi pada Jumat siang, (9/8/2024).  Hal ini disebabkan karena keluarnya surat penetapan  dengan nomor: S.Tap/35/VIII/2024/Reskrim terhadap rekannya yang bernama Rahmad (39) sebagai Tersangka atas tuduhan memfitnah Kepala Desa Sungai Bungur pada Senin, (5/8/2024) lalu.

Kedatangan puluhan warga tersebut ke Polres Jambi diketahui untuk mendampingi Rahmad yang harus menghadiri panggilan pihak Reskrim Polres Muaro Jambi sebagaimana tertulis pada surat yang dengan nomor:  S.Pgl./23/VIII/2024/Reskrim dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Tamin selaku Kepala Desa Sungai Bungur merasa difitnah oleh Rahmad pada Rabu, (8/10/2023) lalu.  Tak terima dengan hal itu, Tamin kemudian melaporkan Rahmad ke polisi dengan nomor : LP/B-27/VII/2024/Polda Jambi/Polres Muaro Jambi/SPKT, pada Selasa, (9/7/2024) lalu.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Jami Assa’adah

Peristiwa ini bermula ketika seorang warga Kumpeh Ilir, Sungai Bungur, sebut saja Saudi (30) mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang diantaranya diketahui adalah keluarga dari bendahara salah satu koperasi yang bergerak di bidang perkebunan di Desa Sungai Bungur pada Kamis, (27/4/2023) lalu.

Pada saat itu Saudi sedang menuju ketempat dia bekerja di perkebunan masyarakat. Tanpa basa-basi,  dirinya langsung dijatuhkan dan dikejar-kejar oleh sekelompok orang tadi di perkebunan masyarakat sekitar pukul 7:30 WIB.

Diapun melarikan diri karena ketakutan walaupun naas sepeda motor yang dia gunakan untuk bekerja sehari-hari tidak berhasil diselamatkan dan hingga kini tidak ada titik terangnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, warga Kumpeh Ilir pun, Desa Sungai Bungur pun menjadi geram dan marah kepada sekelompok pelaku penghadangan tersebut.

Baca juga:  Ketua GOW Kota Jambi Serukan Semangat Kartini untuk Pemberdayaan Perempuan dan Gen Z

“Tak hanya itu, Kades Sungai  Bungur juga pernah melaporkan dua warga pada Tahun 2022 ke Polda Jambi hanya karena postingan di media sosial Facebook  dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Rahmad kepada TanyaFakta.id usai hadiri panggilan Polres Jambi pada Jumat,(9/8/2024) malam.