“Setelah itu kita lakukan Visum Subjektif. Visum Subjektif itu hanya menanyakan waktu kejadian, udah berapa lama, gitu-gitu aja. Jadi ga ada yang diperiksa gitu. Nah terkait masalah itu, kan kami jadi bingung penasehat hukum ini, kenapa kemaren tidak dilakukan visum dalam.”katanya menambahkan.

Kemudian dia menyatakan kuasa hukum korban tidaklah keberatan apabila Pihak PPA Polda Jambi mau melakukan visum kedua asalkan kami diberitahukan alasan untuk melaksanakan visum yang kedua.

“Nah jadi kalaupun mereka minta visum sekali lagi, boleh-boleh aja. Akan tetapi tetap harus kami mintakan surat pengantarnya. Surat pengantar kedua berarti kan untuk melakukan visum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andriyanto juga meluruskan pernyataan Paminal Polda Jambi yang mengatakan bahwasanya pemeriksaan masih berlanjut di Paminal.

Baca juga:  Rekonstruksi Kasus Premanisme Perusakan Gudang Ekspedisi, 3 Tersangka Jalani 13 Adegan

“Sebenarnya pemeriksaan di Paminal itu sudah selesai, dan sudah di Wabprof. Bahkan di Wabrof, korban sudah diperiksa.  Pada saat itu korban ga lama diperiksa, dikarenakan ada perlu kerja. Besok harinya saya  bersama seorang kuasa hukum lain yaitu Roy Malau,S.H  berangkat kesana untuk diperiksa. Itu mulai dari jam setengah sebelas sampai jam setengah tujuh malam. Sudah diperiksa itu, dan itulah pemeriksaan terkait si korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban juga menerangkan bahwasanya tindak lanjut dari kasus ini sudah di Wabprof

“Kasus ini sudah sampai Wabprof. Memang kemaren keterangan dari Wabprof yaitu pak Ponco mengatakan hasil prosesnya. Memang kemaren itu ada mediasi sebelumnya. Seingat saya pak Ponco pernah bilang kalau waktu mereka kalau saya tidak salah, waktu pemeriksaan mereka tinggal dua bulan atau sebulanan, kira kira begitulah. Memang ada sempat itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab, tapi memang ga ketemu tu dan ga berhasil mediasi, ya jadi kami juga menunggu informasi terkait itu, gitu,” ujarnya.

Baca juga:  Mahasiswi di Perkosa Usai Kegiatan MAPALA, FKPAJ : Pelaku Bukanlah Anggota MAPALA

Pihak Kuasa Hukum korban juga menegaskan menaruh harapan besar kepada Propam selaku yang pemeriksa kode etik polisi yang berperilaku buruk dan diserahkan sepenuhnya kepada Propam.

“Kami kuasa hukum korban menaruh harapan besar kepada Propam yang memeriksa kode etik. Kalau dibilang harapan kami sih sepenuhnya kami serahkan kepada mereka. Harapan-harapan yang lainnya mereka taulah apa yang kami minta. Terkait GmnI yang demo kemarin juga, itu kami tidak tahu, berarti memang ada keresahan juga dari GmnI,” pungkasnya. (Hrs)