Terkait hasil uji petik yang dilakukan oleh kawan – kawan Bawalu Provinsi Jambi masih ditemukan data yang tidak akurat yakni di Kabupaten Kerinci 786 orang dan di Kota Jambi sebanyak 3 orang mesti ditindaklajuti segera.

Pria yang kerap disapa ATH mengharapkan KPU Provinsi Jambi agar selalu menyampaikan setiap informasi baik terkait tahapan-tahapan pilkada maupun hak-hak masyarakat dalam mengadapi pemilu ini.

“Karena informasi tersebut adalah setiap warga, hal ini sebagaimana di atur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosesur Penyelesain Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan,”ujarnya.

Rapat pleno rekapitulasi ini dihadiri oleh Gubernur Jambi yang diwakli oleh Asisten 1, Forkopimda, Instansi vertikal, Komisioner KPU Provinsi Jambi / Kab /Kota, pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi. Kemudian partai politik bakal serta Pemantau Pemilu. (*)

Baca juga:  Sidang Sengketa Informasi Dokumen Pengadaan Pengamanan PTPN IV Tunggu Hasil Mediasi