TANYAFAKTA.ID, TANJUNGPINANG – Aksi unjuk rasa Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Kepri batal dilaksanakan sebagaimana dijadwalkan pada Kamis (15/08/2024). Kegiatan tersebut berganti dengan audiensi bersama Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus serta beberapa unsur Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, Firdaus dan Asisten Pidana Khusus yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Yongki, dan Kordinator Kejaksaan Tinggi Kepri, Anang serta beberapa Kepala Seksi di Lingkup Kejati Kepri.

Firdaus mengatakan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hal warga negara tetapi jika bisa saling bersilaturahmi duduk bersama guna menyampaikan, akan lebih baik

“Kami berterimakasih kepada Hiwada yang bersedia hadir, direncanakan unjuk rasa tetapi berganti audiensi. Kita siap kok untuk di kritik dan kita juga bukan anti kritik oleh teman – teman media dan LSM karena itu hak nya warga negara” ungkap Asisten Intelijen.

Baca juga:  Rayakan HUT Ke 12, PW IWO Provinsi Jambi Gelar Doa Syukuran

Untuk diketahui, Asisten Intelijen menjelaskan bahwa ada tahapan di Kejaksaan dalam menanggapi laporan pengaduan, pertama akan ada disposisi dari pimpinan terkait penangan, apakah di intelijen atau di pidana khusus karena memiliki kewenangan yang sama. Jika laporan tersebut diperlukan pengkajian dulu maka akan diserahkan ke Intelijen terlebih dahulu. Kemudian dilakukan telaah dan pra ekspos lalu kita lakukan investigasi apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak dan pimpinan yang akan memutuskan.