TANYAFAKTA.ID,JAMBI – Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 mendapat penolakan keras dari banyak elemen masyarakat.
Pasalnya, Presiden dan DPR hari ini tidak mentaati putusan MK tersebut dengan durasi yang sangat singkat langsung melakukan Revisi UU Pilkada.
Salah satunya adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi yang kemudian menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Kamis, (21/8/2024).
“Tolak dinasti politik yang menguasai negeri ini.Masyarakat, buruh tani, mahasiswa, mari kita lawan demokrasi yang dikangkangi saat ini yang hanya menguntungkan diri mereka sendiri. Hanya masyarakat, buruh tani, mahasiswa, kita lawan ini semua,”ujar salah satu massa aksi dalam orasinya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Abdullah mengatakan bahwa tindakan DPR yang menganulir putusan MK ini adalah pengangkangan konstitusi.
“Putusan MK itu tidak boleh di anulir oleh DPR atau lembaga pemerintahan, DPR ya harus berpegangan teguh dengan putusan MK, sesuai dengan apa yang di atur dalam pasal 60, 70 tetap harus mengacu pada itu, tidak boleh mengangkang itu, ini sudah kacau. Main kangkang aturan segala macam, ini mau di bawak kemana demokrasi negara hari ini.” ujar Abdullah
Tinggalkan Balasan