TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Baru-baru ini beredar foto diduga Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Barat, Dianda Putra saat sosialisasikan Calon Walikota Sungai Penuh, Alfin Bakar.
Apabila terbukti melakukan sosialisasi, hal ini jelas melanggar undang – undang karena Dianda Putra adalah seorang ASN. Adapun aturan yang dilanggar adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terkhusus pasal 9 ayat 2.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 494.
3. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Christian Napitupulu, aktivis yang peduli demokrasi di Tanjung Jabung Barat langsung bergerak cepat menyambangi Bawaslu provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kabankesbangpol Tanjabbarat pada Senin, (26/8/2024) kemarin.
“Kami diterima langsung oleh Bapak Mutapin sebagai perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, beliau mengatakan bahwa permasalahan ini sudah di proses oleh Bawaslu kabupaten tanjung Jabung barat dan diteruskan ke KASN,”ujarnya.
Christian mengapresiasi langkah cepat Bawaslu kabupaten tanjung Jabung dalam menindak dugaan – dugaan pelanggaran pemilu apalagi yang dilakukan oleh ASN di tanjung Jabung barat.
Christian juga menilai ini adalah bentuk lemahnya Bupati Tanjung Jabung barat dalam mengawasi OPD dalam sistem pemerintahan, wajar – wajar saja dari 17 konflik agraria yang saat ini berada dimeja kabankesbangpol tidak ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan