Berikut adalah rentetan inkonsistensi, pembohongan, dan pelanggaran sejumlah peratuan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Jokowi:
1. Sumpah Jokowi yang akan melaksanakan Trisakti secara murni dan konsekwen, berikut Nawacita, dan Revolusi Mental, telah gagal total, bahkan tidak diperdulikan yang berujung dengan menghasilkan realita yang jauh dari harapan dan sebaliknya.
2. Janji ESEMKA sebagai mobil nasional kebanggaan bangsa, tidak terbukti, tidak terwujud dan ternyata hanya merupakan kampanyer politik pribadi yang masuk dalam ranah pembohongan publik yang serius;
3. Penetapan 215 Proyek Strategis Nasional (PSN) lewat Peraturan Presiden No. III/2016, melanggar konstitusi dan berdampak merugikan rakyat secara serius.
4. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, telah digunakan Jokowi untuk menjadi alat kekuasaannya dengan cara menyandera dan mengintimidasi para pelaku kasus korupsi untuk dijadikan alat politik (politik sprindik) dalam upaya mengakumulasi kekuasaannya.
5. Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi,dengan sengaja diterbitkan kembali melalui PERPPU Cipta Kerja yang jelas-jelas merupakan pembangkangan konstitusi seorang Presiden. Hanya dengan alasan manipulatif berkaitan dengan faktor kegentingan memaksa akan ada krisis ekonomi global; yang faktanya tidak pernah ada!
6. Pelaksanaan dan penjabaran Undang-Undang IKN yang dilakukan oleh Jokowi merupakan perampasan lahan, tanah adat hak ulayat rakyat, yang secara sadar dialihkan Jokowi untuk kepentingan Oligarki (pemilik modal) dengan hak pengelolaan 190 tahun. Langkah politik Jokowi ini berpotensi melahirkan sebuah desain negara dalam negara, dimana para Oligark sebagai penguasa ‘negara’ baru ini.
7. Cawe-cawe Presiden dalam pelaksanaan Pemilu Pilpres mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, antara lain; Pembiaran kasus pelanggaran etika dan moral Anwar Usman (Ketua MK saat itu). Penyimpangan APBN untuk Bansos secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
8. Jokowi secara sadar dan sengaja melakukan praktek Nepotisme yang telah mendorong Gibran berhasil menduduki calon Cawapres RI 2024-2029, lewat dorongasn kekuasaannya (power abuse); berlanjut dengan upaya membiarkan terjadinya kisruh/kekacauan konstitusi demi meloloskan Kaesang yang terbukti sebagai sosok penjebab timbulnya gelombang amarah massa rakyat yang mengancam integritas bangsa.
Dengan mencermati catatan sejumlah berbagai pelanggaran di atas, maka kami para tokoh dan organisasi yang tergabung dalam Barisan Nasionalis menyatakan bahwa Jokowi sebagai Presiden tidak pantas dan tidak layak lagi bertindak sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, kami minta untuk tidak lagi melanjutkan berbagai pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang telah dilakukan oleh Jokowi.
Kami menuntut agar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menjalankan konstitusi sepenuhnya, dan dengan tegas memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus-kasus yang melibatkan Presiden dan keluarga, serta para kroninya.
Jakarta, 28 Agustus 2024
Konsolidasi Barisan Nasionalis :
1. Persatuan Alumni (PA) GMNI
2. GBN (Gerakan Bhinneka Nasionalis)
3. Pemuda Demokrat.
4. TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia)
5. Gerakan Pembumian Pancasila
6. ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia)
7. PNI Marhaenisme/Komando
8. PELOPOR
9. Keluarga Besar Marhaenis
10. Front Marhaenis
11. PNBK (Perkumpulan Nasionalis Banteng Kemerdekaan)
12. KOMBATAN (Komunitas Banteng Asli Nusantara)
13. Gerakan Pemuda Marhaenis
14. PEREKAT Nusantara (Pergerakan Advokat Nusantara)
15. PAKARANG ADAT JAGA LEMBUR KABUYUTAN
16. Lembaga Advokasi Nasional Untuk Demokrasi Dan Pembaruan
17. GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia)
18. Kesatuan Buruh Marhaenis.
19. GERAK REVO (Gerakan Rakyat Revolusioner)
20. Institut Marhaenisme Indonesia
21. Perwanas (Pergerakan Wanita Nasional)
22. Gerakan Persada Nusantara
23. SOBAT JARWO (Solidaritas Sahabat Jaringan Legowo)
24. FORGAKI (Forum Pergerakan Kebangsaan Indonesia)
25. PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia)
26. KIBMA (Komite Indonesia Bebas Mafia)
27. KEJAWEN (Keturunan Jawa Tulen)


Tinggalkan Balasan