TANYAFAKTA.ID, MUARO JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di lingkup Kabupaten Muaro Jambi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin saat rapat kerja persiapan pembentukan KPPS bersama Ketua dan Anggota PPK Bidang Sosdiklih Parmas dan SDM di Aula Kantor KPU Kabupaten Muaro Jambi pada Senin, (16/9/2024) pagi.

Al Muttaqin menyebutkan pada pilkada serentak tahun 2024 ini KPU Muaro Jambi membuka penerimaan untuk anggota KPPS sebanyak 5.572 orang.

“Ada sebanyak 155 Kelurahan/Desa di Kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk KPPS ini masing-masing TPS kita akan menerima sebanyak 7 anggota,”ujarnya.

Baca juga:  Satukan Sinergi Banyak Pihak, Sahabat Alam Jambi Akan Buat Forum Diskusi Soal Penanganan Banjir

Dia mengatakan pihaknya akan mengutamakan pendaftar yang fasih dalam penggunaan teknologi guna mendukung kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pilkada mendatang.

Selain itu, pendaftar yang memiliki pengalaman dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam kerja-kerja kepemiluan akan menjadi prioritas.

“Kemudian tidak terlibat dalam partai politik yang dibuktikan dengan pengecekan di Sipol dan bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon tertentu,”ungkapnya.

Untuk masa kerja KPPS sendiri, Al Muttaqin mengatakan akan dimulai dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024 mendatang.

Sementara itu Desmara Dewi selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Muaro Jambi mengatakan bahwa pendaftaran KPPS ini akan dimulai Selasa,(17/9/2024) besok.

Baca juga:  Untuk Kedua Kalinya, BPK V Kena Gugat Sengketa Informasi

“Akan dimulai besok sampai tanggal 28 September mendatang,”ujarnya.

Desmara Dewi, Anggota KPU Kabupaten Muaro Jambi Bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM. [TanyaFakta.id/Ados]
Desmara menyampaikan terkait tahapan pembentukan KPPS ini,  pihaknya telah melakukan sosialisasi di tingkat PPK dan dilanjutkan ke tingkat Kelurahan/Desa.

Sehingga bagi warga Kabupaten Muaro Jambi agar mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS di masing-masing kelurahan/Desa.

Untuk honorarium KPPS pada pilkada ini, agak berbeda dengan pemilu lalu.

Hal tersebut tercantum dalam Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada yang diterbitkan KPU RI pada 7 September 2022 lalu.

Pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS menerima honor Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan anggota KPPS digaji Rp 1,1 juta per bulan.

“Sedangkan pada Pilkada 2024 ini, ketua KPPS menerima Rp 900 ribu per bulan dan anggota KPPS Rp 850 ribu per bulan,” katanya.

Baca juga:  Sidang Sengketa Informasi Publik: Mediasi dengan Dinas PUPR Gagal, Lanjut ke Ajudikasi

Lebih lanjut, pasca penetapan KPPS, pihaknya akan melanjutkan dengan pembentukan petugas keamanan TPS dengan jumlah masing – masing TPS adalah sebanyak dua orang.

“Pembentukan Petugas Keamanan TPS akan kita lakukan paling lambat 7 (tujuh) hari pasca penetapan KPPS,”pungkasnya.

Adapun syarat lengkap dan tahapan mengenai pendaftaran KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

<!–nextpage–>

Syarat Calon Anggota KPPS Pilkada 2024: