• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS terhitung pada hari pemungutan suara (27 Nov 2024).
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun.
• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jadwal Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 sampai 21 September 2024.
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 17 September 2024 sampai 28 September 2024.
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18 September 2024 sampai 29 September 2024.
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 2 Oktober 2024.
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September 2024 sampai 5 Oktober 2024.
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 Oktober 2024 sampai 7 Oktober 2024.
• Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.
• Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.
• Pengisian skrining Riwayat kesehatan 7 Oktober 2024 sampai 1 November 2024.
• Penetapan anggota KPPS 7 November 2024.
• Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024. (Aas)


Tinggalkan Balasan