“Untuk calon anggota KPPS dengan memperhatikan syarat dasar yaitu berusia 17 tahun, sudah memiliki E-KTP dan tidak menjadi anggota partai politik,” katanya.
Tak hanya itu, untuk memitigasi permasalahan saat Pilkada, PPK akan mengutamakan calon yang berintegritas dan berkomitmen terhadap kerja-kerja KPPS nantinya.
Dia juga menegaskan bahwa sebelum melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS wajib mengecek di aplikasi sipol yang menerangkan bahwa terdaftar atau tidaknya sebagai anggota partai politik saat ini.
Terpisah, anggota PPK Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Ados Aleksander menyampaikan pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi terkait pemenuhan kebutuhan calon anggota KPPS untuk menutup kemungkinan ada perpanjangan pendaftaran.
“Dalam menindaklanjuti persiapan pendaftaran calon anggota KPPS, PPK bersama PPS di Jambi Luar Kota akan mempersiapkan calon sebanyak dua kali kebutuhan.
Lebih lanjut, Ados menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, agar menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan/Desanya masing-masing untuk informasi lebih lanjut. (Hrs)
Tinggalkan Balasan