“Keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan di atur khusus oleh Komisi Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi dan Prosesur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan,”ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut mengatur prosedur permintaan informasi ke badan publik dan mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasinya. Komisi Informasi harus menyelesaikan Sengketa informasi pemilu /Pemilihan dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Sementara itu, Vovi Kurnia Susanti dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan ini bertujuan untuk mengajak semua element masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pilkada serentak 2024 dengan ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan di wilayah lingkungan masyarakat.

Baca juga:  Sudah Jual Tanah Warga Ratusan Juta, Diduga Oknum DPRD Muaro Jambi juga Lakukan Pemukulan

“Karena sejatinya Pengawas terbaik itu adalah Masyarakat,” tuturnya. (*)