TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Eksekusi atau penarikan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.
Namun nampak nya undang-undang tersebut tidak berlaku untuk debt collector di Kota Jambi. Dalam 6 bulan terakhir peristiwa penarikan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat Jambi.
Pada bulan Agustus lalu, debt collector menarik paksa kendaraan seorang wartawan diwilayah talang bakung kemudian dalam beberapa minggu yang lalu di komplek WTC juga terjadi penarikan paksa oleh debt collector.
Kali ini debt collector yang berjumlah kurang lebih 15 orang diduga dengan berani ingin merampas kendaraan oknum anggota TNI di kawasan Nusa indah pada selasa (24/9/2024) Lalu.
Peristiwa tersebut Sempat terjadi cekcok mulut antara oknum anggota TNI dan debt Collector hingga terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Saat dikonfirmasi Oknum anggota TNI menyampaikan dirinya tak terima kendaraan nya mau diambil paksa oleh debt collector langsung beradu argumen.
“Saya sedang pergi ke bengkel pelek untuk memperbaiki Pelek Mobil saya di Jl. Kapten Pattimura Simpang IV Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi, namun saya tiba-tiba dihadang 4 mobil yang di dalamnya terdapat sekelompok orang (debt collector) yang berjumlah kurang lebih 15 orang hendak mengecek mobil secara paksa, “Jelasnya.
Tinggalkan Balasan