TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpeh Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan bahwa kedua anggota Polsek yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti melakukan kesalahan.

“Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ungkapnya pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Kemudian, Kombes Pol Mulia mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, akan tetapi belum dilakukan penahanan.

Baca juga:  Hanya Karena Beda Suku dan Agama, Siswa SD Ini Tewas di Tangan Kakak Kelasnya

“Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.