Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Pol. Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

“Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini,” tuturnya.

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban yang bernama Ragil tewas, saat ini masih proses pemeriksaan.

“Atas kasus ini, kedua anggota Kapolsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya. (*)

Baca juga:  Lagi Nyabu di Rumah, Pecatan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin