TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Labuhan Batu, Khairul Arifin alias Bung Deka ditangkap oleh Polda Jambi di Bandara Sulthan Thaha Jambi pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, yang mengungkap bahwa Arifin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, penangkapan Arifin tidak berkaitan dengan penyelundupan narkoba, meskipun informasi yang beredar di media sosial menyebutkan sebaliknya.
“Dia ditangkap karena merupakan DPO dari Polres Labuhan Batu,” jelasnya.
Proses penangkapan berawal dari informasi bahwa DPO tersebut akan terbang dari Jakarta menuju Jambi.
Setelah berkoordinasi dengan pihak bandara, petugas segera mengamankan Arifin saat ia turun dari pesawat.


Tinggalkan Balasan