Sebelumnya, Fadli Sudria mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi membuat status WhatsApp yang memuat nama-nama anggota stafsus Gubernur Jambi yang merupakan lampiran dari Keputusan Gubernur Jambi Nomor 375/KEP.GUB/SETDA.UMUM-3.3/2024 Tentang Pembentukan Staf Khusus Gubernur Jambi.
Pada daftar nama tersebut, nama Pahrudin, Direktur PUTIN menjadi salah satunya.
Dalam status WhatsApp tersebut Fadli Sudria mengatakan bahwa semua yang ada di dalam daftar nama tersebut masuk dalam SK pemenangan tim Haris Sani.
Saat dikonfirmasi langsung, Fadli Sudria mengatakan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran karena Staf Khusus Gubernur memakan gaji dari APBD dan tidak bisa turut serta untuk memenangkan salah satu pasangan calon
“Mereka (stafsus) makan gaji dari APBD,”ungkapnya.
Dia berharap Bawaslu Provinsi Jambi dapat segera memeriksa nama-nama terkait untuk penindakan lebih lanjut.
“Bawaslu Jambi silakan tegak aturan sesuai dengan ketentuan jangan membiarkan proses Pilgub tercoreng. Sepertinya Haris Sani menghalalkan semua cara untuk mengalahkan kompetitornya Romi Sudirman,” pungkas pendukung militan Romi-Sudirman itu. (Aas)


Tinggalkan Balasan